Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan Bambang Prabowo dkk dituntut bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan Bambang Prabowo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara, Kamis (17/10/2024) dituntut agar masing-masing dipidana 7 tahun penjara.
Sedangkan mantan Bendahara Pengeluaran Ardriansyah Daulay (kuga berkas terpisah) dituntut 72 bulan (6 tahun) penjara.
Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan menuntut Bambang Prabowo dan kawan-kawan (dkk) agar dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
UP
Selain itu, JPU juga menuntut ketiga terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) dengan nominal bervariasi. Bambang dikenakan UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 dan Ardriansyah Rp3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU.
Apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.
Majelis hakim diketuai Nurmiati menunda persidangan, Kamis (17/10/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Modus
Dalam dakwaan diuraikan, modus perbuatan yang dilakukan para terdakwa dilakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. Namun tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu terdakwa juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh terdakwa Ardriansyah Daulay.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.059.455.203. (ROBS)